Waaah lama ya gak nulis di blog, biasalaaaah belum nemu
inspirasi.. tapi sekarang udah nemu inspirasi kok. Itu semua berkat kamu “P”..
Langsung aja kali ini aku mau membahas tentang hukum di
negara kita, Indonesia.. ceilaaah anak administrasi negara nih yeee...
Hahaha,, ini cuma isi hatiku yang pengen aku curahkan di blog
ini.
Jadi begini, menurutku negara yang baik adalah negara yang
memiliki tata negara yang baik, sehingga masyaraakatnya bisa hidup dengan
sejahtera di negara tersebut. Negara yang baik juga harus memiliki sistem hukum
yang tegas. Pilar – pilar negara antara lain, legiskatif, eksekutif, dan
yudikatif. Ketiganya harus berjalan sinkron agar dihasilkan sebuah negara yang
baik dalam artian hukumnya.
Setiap masyarakat yang melanggar peraturan yang sudah dibuat
akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Hukum harus sama rata
tidak memandang kasta dan harta. Semua harus rata. Tapi dalam kenyataannya
hukum lebih berpihak kepada yang memiliki kasta dan harta yang lebih. Hukum
tidak memperdulikan rakyat yang ekonominya sangat lemah bahkan untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya saja tidak cukup. Tentu masih ingat dalam ingatan kita
kepada kasus yang melibatkan seorang nenek yang dituduh mencuri kayu bakar dan
didenda hingga ratusan juta rupiah padahal nenek tersebut tidak sengaja
melakukan hal itu dikarenakan si nenek tidak mengetahui bahwa tempatnya mencari
kayu bakar itu adalah milik sebuah perusahaan.
Selain itu, banyak pejabat yang korupsi seperti gayus
tambunan malah mendapat kebeasan, dia terlihat sedang berlibur di luar negeri,
contoh lainnya para koruptor mendapat ruang tahanan VIP. Mereka bisa mendapat
kenyamanan seperti itu karena mereka memiliki uang untuk menyuap para pihak
yang terkait. Sedangkan masyarakat biasa mendapatkan ruang tahanan yang
memprihatinkan.
Para penegak hukum sangat tidak tegas dalam mendirikan h”ukum
di Indonesia, contoh kecilnya saja bisa dilihat dijalan raya saat polisi
melakukan razia kendaraan.
PakPol : “Selamat siang
pak, bapak tidak boleh langsung belok disana itu ada rambu dikarang belok”
X : “iya
maaf pak saya terburu – buru.”
PakPol : “bisa lihat
SIM dan STNKnya?”
X : “iya
bisa pak, ini” (memberikan SIM dan STNK)
PakPol : “baik, apa
bisa bapak sidang pada tanggal 30?”
X : “wah gimana
ya pak? Apa gak bisa sekarang saja?”
PakPol : “sekarang juga
bisa, biayanya 71 ribu.”
X : “wah
saya gak bawa uang sebanyak itu” (seraya membuka dompet yang isinya cuma
puluhan
ribu)
PakPol : “yasudah 20
ribu saja sini”
X : “oiya
ini pak”
PakPol : (menerima uang secara sembunyi-sembunyi dan
mengembalikan SIM dan STNK nya) “yasudah sana dan jangan melanggar lagi”
X : “iya pak
terima kasih.”
Yaa itu tadi sekilas percakapan antara PakPol dengan pelangar
(X). Yaa mungkin kebanyakan seperti itu. Para penegak hukum kurang tegas
mendirikan hukum di Indonesia. ini sudah lama terjadi dan sepertinya ini sulit
untuk dihilangkan dan sudah menjadi kebiasaan dimasyarakat.
Terima kasih sudah membaca blog ini, itu tadi diatas aku
dapat inspirasi dari “P” siapa ituu? P itu adalah Polisi. Dan percakapan antara
polisi dengan X itu merupakan pengalaman pribadiku.
Buat yang baca ini selalu bawa uang lebih ketika berkendara,
mungkin aja kejadian itu terjadi sama kamu apalagi yang belum punya SIM karena
udah berkali – kali tes gak pernah lulus.
Hati – hati dalam berkendara, jaga keselamatan. Tetep Safety
Riding yaaa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar