ARJUNA Blog

Believe In yourself, don't let the people discourage you

Popular Post

Ads Here

Minggu, 18 Oktober 2015

Hukum di Indonesia


Assalamu’alaikum wr. wb
Waaah lama ya gak nulis di blog, biasalaaaah belum nemu inspirasi.. tapi sekarang udah nemu inspirasi kok. Itu semua berkat kamu “P”..
Langsung aja kali ini aku mau membahas tentang hukum di negara kita, Indonesia.. ceilaaah anak administrasi negara nih yeee...
Hahaha,, ini cuma isi hatiku yang pengen aku curahkan di blog ini.
Jadi begini, menurutku negara yang baik adalah negara yang memiliki tata negara yang baik, sehingga masyaraakatnya bisa hidup dengan sejahtera di negara tersebut. Negara yang baik juga harus memiliki sistem hukum yang tegas. Pilar – pilar negara antara lain, legiskatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiganya harus berjalan sinkron agar dihasilkan sebuah negara yang baik dalam artian hukumnya.
Setiap masyarakat yang melanggar peraturan yang sudah dibuat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Hukum harus sama rata tidak memandang kasta dan harta. Semua harus rata. Tapi dalam kenyataannya hukum lebih berpihak kepada yang memiliki kasta dan harta yang lebih. Hukum tidak memperdulikan rakyat yang ekonominya sangat lemah bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja tidak cukup. Tentu masih ingat dalam ingatan kita kepada kasus yang melibatkan seorang nenek yang dituduh mencuri kayu bakar dan didenda hingga ratusan juta rupiah padahal nenek tersebut tidak sengaja melakukan hal itu dikarenakan si nenek tidak mengetahui bahwa tempatnya mencari kayu bakar itu adalah milik sebuah perusahaan.
Selain itu, banyak pejabat yang korupsi seperti gayus tambunan malah mendapat kebeasan, dia terlihat sedang berlibur di luar negeri, contoh lainnya para koruptor mendapat ruang tahanan VIP. Mereka bisa mendapat kenyamanan seperti itu karena mereka memiliki uang untuk menyuap para pihak yang terkait. Sedangkan masyarakat biasa mendapatkan ruang tahanan yang memprihatinkan.
Para penegak hukum sangat tidak tegas dalam mendirikan h”ukum di Indonesia, contoh kecilnya saja bisa dilihat dijalan raya saat polisi melakukan razia kendaraan.
PakPol  : “Selamat siang pak, bapak tidak boleh langsung belok disana itu ada rambu dikarang belok”
X             : “iya maaf pak saya terburu – buru.”
PakPol  : “bisa lihat SIM dan STNKnya?”
X             : “iya bisa pak, ini” (memberikan SIM dan STNK)
PakPol  : “baik, apa bisa bapak sidang pada tanggal 30?”
X             : “wah gimana ya pak? Apa gak bisa sekarang saja?”
PakPol  : “sekarang juga bisa, biayanya 71 ribu.”
X             : “wah saya gak bawa uang sebanyak itu” (seraya membuka dompet yang isinya cuma
   puluhan ribu)
PakPol  : “yasudah 20 ribu saja sini”
X             : “oiya ini pak”
PakPol  : (menerima uang secara sembunyi-sembunyi dan mengembalikan SIM dan STNK nya) “yasudah sana dan jangan melanggar lagi”
X             : “iya pak terima kasih.”
Yaa itu tadi sekilas percakapan antara PakPol dengan pelangar (X). Yaa mungkin kebanyakan seperti itu. Para penegak hukum kurang tegas mendirikan hukum di Indonesia. ini sudah lama terjadi dan sepertinya ini sulit untuk dihilangkan dan sudah menjadi kebiasaan dimasyarakat.
Terima kasih sudah membaca blog ini, itu tadi diatas aku dapat inspirasi dari “P” siapa ituu? P itu adalah Polisi. Dan percakapan antara polisi dengan X itu merupakan pengalaman pribadiku.
Buat yang baca ini selalu bawa uang lebih ketika berkendara, mungkin aja kejadian itu terjadi sama kamu apalagi yang belum punya SIM karena udah berkali – kali tes gak pernah lulus.

Hati – hati dalam berkendara, jaga keselamatan. Tetep Safety Riding yaaa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar